Tugas Pokok Dan Fungsi Pengurus RW.008
TUGAS POKOK dan FUNGSI PENASEHATTUGAS : Berkontribusi aktif memberikan masukan dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RW. 008 sehingga berjalan sesuai harapan bersama.
KETUA RW. 008
TUGAS :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
FUNGSI :
Pengkoordinasian antar warga, pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah daerah, penanganan masalah2 kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SEKRETARIS
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi, dokumentasi, komunikasi, informasi RW. 008 dan warga.
FUNGSI :
Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang kesekretariatan dan hubungan masyarakat dalam hal komunikasi dan informasi.
BENDAHARA
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengaturan dan laporan keuangan RW. 008.
FUNGSII : Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan.
BIDANG KEROHANIAN
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan keagamaan, misalnya : pengajian RT. 01/02/03/04 dan RW. 008, perayaan hari besar agama dan sejenisnya.
FUNGSI : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang kerohanian.
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
TUGAS. :
Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati bersama.
FUNGSI :
Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik, Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW. 08, pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.
BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan olahraga dan pembinaan remaja, seperti :
pembinaan dan perlombaan olahraga, pembinaan kegiatan remaja.
FUNGSI :
Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang olahraga dan pembinaan remaja.
BIDANG KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP (KKLH)
TUGAS :
Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahahan, kesehatan, dan penghijauan serta kelestarian lingkungan hidup, membuat taman2 pada tempat2 yang memungkinkan.
FUNGSI :
Penyusunan rencana kegiatan di bidang kesehatan, kebersihan, dan lingkungan hidup.
BIDANG PEMBANGUNAN
TUGAS :
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha2 di bidang pembangunan fisik, melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
FUNGSI :
Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya, penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana, pengkoordinasian dengan bidang-bidang yang lain untuk terwujudnya keserasian pembangunan.
BIDANG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI (PUBDOK)
TUGAS :
Membuat pamflet, brosur maupun bahan informasi lain tentang kegiatan atau program2 yang dilakukan oleh RW. 08 menyiapkan dan mengumpulkan bahan2 Dokumentasi yang diperlukan dari setiap kegiatan atau program yang di lakukan oleh RW. 008
FUNGSI :
Menyampaikan informasi kepada warga, baik melalui pamglet, brosur atau surat kepada warga atau organisasi lain berkenaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh RW. 008.
BIDANG DEKORASI
TUGAS. :
Bertanggung jawab terhadap aktivitas yang berkaitan dengan penataan ruangan atau tempat kegiatan yang di lakukan oleh RW. 008.
FUNGSI. :
Merencanakan penyiapkan bahan2 yang di perlukan
dalam kegiatan dengan bidang dokorasi.
BIDANG KELENGKAPAN DAN INVERTASI
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan pengaturan penyediaan sarana dan kelengkapan warga dan perbaikan sarana dan prasarana.
FUNGSI :
Merencanakan penyiapkan, penyusun, dan dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang kelengkapan, menginventaisir sarana dan prasarana yang di miliki RW. 008.
BIDANG KEAMANAN
TUGAS. :
Bertanggung jawab atas aktivitas kegiatan keamanan ronda, kegiatan keamanan lainnya.
FUNGSI :
Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terksit di bidang keamanan.
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DAN KEWANITAAN
TUGAS :
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK TK RT/RW dan kegiatan ibu2 seperti :
Gerakan kesehatan balita dan anak.
PKK darma warnita dan kegiatan.
FUNGSI :
Merencanakan, menyiapkan, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang PKK.-