Jangan Lapor Polisi Dulu! Begini Cara Urus Motor Hilang saat Kreditnya Belum Selesai

jagasira
0


JAGASIRA - Tak dipungkiri terdapat kejadian bikers kehilangan motor saat proses kreditnya belum selesai.

Kehilangan motor merupakan hal yang tidak mengenakkan bagi para bikers. Terlebih jika motor yang hilang tersebut ternyata masih belum lunas alias proses kreditnya masih terus berjalan. 

Otomotis hal tersebut bisa jadi kerugian bagi bikers yang kehilangan motor. Lantas, bagaimana cara menghadapi situasi tersebut? Lalu, apakah bikers yang sudah kehilangan bisa mendapatkan ganti unitnya lagi? 

Ada beberapa langkah yang harus brother ketahui saat kehilangan motor dan proses kreditnya masih berjalan. 

Jika kasus kehilangan motor akibat tindak pencurian, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melpaorkan hal tersebut ke pihak leasing. Bukan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi. 

Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita. 

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Pihak leasing tentu akan meminta brother surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian. 

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian. Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban. 

Brother harus tahu, kalau STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi. Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang. selama masa klaim berlangsung pemilik kendaraan masih harus tetap membayar tagihan cicilan setiap bulannya hingga asuransi cair. 

Sesudah asuransi cair, maka cicilan pun akan dianggap lunas. pihak korban pencurian akan memperoleh dana kompensasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan pihak asuransi. 

Jadi begitu brother alasan jangan dulu lapor polisi saat motor kreditannya hilang.

Sumber : Motor Plus-Online.com
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)