22 TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT TINGGAL DI PERUMNAS 1997. " MANA KARYAMU "

jagasira
0

Jagasira. Musyawarah Dusun yang diselenggaran di Balai Pertemuan Delima dipimpin oleh Kadus V Bapak Drs. Aceng Darsono dan dihadiri juga Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Anggota BPD, Ketua RT dan RW dan perwakilan masyarakat dilingkungan perumnas 2 Parungpanjang (26/8).

Dalam sambutanya Kepala Dusun V, Drs. Aceng Darsono menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdus ini bertujuan sebagai media Masyarakat Perumnas 2 khususnyaWarga RW. 07, RW.08 dan
RW.09 untuk mengemukakan pendapat dan usulan baik itu rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya Pemerintah Desa kanmenggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDesa ) untuk menetapkan usulan-usulan yang akan dimasukkan menjadi kumpulan usulan yang dimuat dalam RPJM Desa sebagai pedoman Kepala Desa untuk membangun Desa kedepan.

Dalam musyawarah hari itu juga, para Ketua RT 01, RT.02, RT.03 DAN RT.04 sepakat bahwa RW.008 tidak mengusulkan rencana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dan Dana Alokasi Desa.Percuma mengusulkan rencana Kegiatan pembangunan di lingkungan RW.008 karena hanya menguras energi, pemikiran dan materi, pasti pemerintah Desa berdalih bahwa Perumnas tidak bisa dibangun dengan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa karena belum diserahkan ke Pemda.

Seperti kita ketahui bahwa Perumnas 2 Parungpanjang yang berdiri sejak tahun 1997 banyak kendala yang dirasakan warga khususnya infrastruktur jalan.

Warga berhak mendapatkan insfratuktur & fasilitas yang baik, masalahnya kawasan tersebut belum diserahkan ke Pemda dan pemerintah belum ada kewajiban mengalokasikan dana untuk pembangunan.

Masalah tuntutan Warga ke Perum Perumnas sudah sering dilakukan baik melalui audiensi maupun aksi demo jauh sebelum sentraland hadir dan membangun infrastruktur jalan. Sebagian besar wilayah Perum secara Administratif masuk kedalam wilayah Desa Parungpanjang sudah seharusnya masalah ini bisa dijembatani oleh Desa apalagi kalau melihat kewajiban pihak Perumnas membangun insfrastruktur jalan sudah berkurang beban dengan hadirnya pihak sentralland.

“Kami beserta para Ketua RT sepakat tidak mengusulkan rencana Kegiatan pembangunan RKP maupun RPJMDes dan mengajak para ketua RT dan RW mendorong pengembang/Perum Perumnas segera menyerahkan ke Pemda” kata Wasono (Ketua RW.008)

Dan fungsi Kadus harus terus di maksimalkan kinerjanya jadi bukan hanya sebagai pelengkap. Di struktur organisasi desa beliau harus bisa menjadi representasi dari permasalahan yang terjadi di warganya dan dapat bersinergi dengan atasan dalam hal ini Kades untuk bisa menyelesaikan paling tidak mencari jalan keluardarimasalah yang ada.
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)