Masih Moratorium, Kemendagri Tak Terima Pemekaran Bogor Barat

jagasira
0

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan saat ini belum boleh ada pemekaran daerah baru (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)

Jagasira.com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Pernyataan disampaikan guna menanggapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengajukan usul pemekaran KabupatenBogor Barat.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan sejauh ini belum ada perubahan kebijakan tentang moratorium sejak tahun 2014.


"Belum kita terima. Kebijakan kita masih moratorium," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com merespons rencana pemekaran Bogor Barat, Senin (21/12).


Akmal menyampaikan hingga saat ini usulan pemekaran wilayah sudah mengantre di Kemendagri. Sejak moratorium enam tahun lalu, Kemendagri telah menerima lebih dari 300 usulan.


Dia merinci ada 40 usulan pemekaran provinsi, 163 kabupaten, dan 23 kota. Sebanyak 87 usulan pemekaran berdasarkan surat presiden (surpres), 1 usulan berasal dari RUU Daerah Otonomi Baru dan 226 lainnya berasal dari usulan pembentukan daerah persiapan.


"Sudah 314, termasuk Bogor Barat," ujar Akmal.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pemekaran Kabupaten Bogor Barat. Ia mengatakan telah mengirim draf usulan tersebut ke pemerintah pusat pada Selasa (15/12).


Mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan usulan ini telah dikaji secara seksama. Bahkan telah mendapat persetujuan dari DPRD Jawa Barat.


Ridwan Kamil menyebut pemekaran perlu dilakukan untuk mempermudah layanan ke masyarakat. Ia menilai cakupan yang ditangani Kabupaten Bogor terlalu luas.


"6 juta warga itu setara dengan Provinsi Sumatera Barat yang diurus oleh 17 bupati/ wali kota dan 850 anggota DPRD. Sementara di Kabupaten Bogor 6 juta warga hanya diurus oleh satu bupati, 50 anggota DPRD, satu polres dan sebagainya. Pastilah kualitas pelayanan akan sangat terkendala," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.


sumber CNN Indonesia
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)